Rabu, 05 Agustus 2009

Azas-azas Yang Digunakan Dalam Penentuan Hukum

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama
adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga
pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat
mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan
hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi
akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional,
dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the
jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to
enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang
biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya
hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan
penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal
interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses,
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk
kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi
oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana
pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional,
beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace
diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law
of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma
yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum
disebut sebagai Lex Informatica.
Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional,
antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan
kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata
internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the
principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan
untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of
effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di
mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan
berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement
enforcement).
Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam
transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada
jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional. .
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat
dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader
and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam
wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat
bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap
orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam
wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading
kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang
menggunakan jurisdiksi ini.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di
mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data
elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. Ketiga The Theory of International
Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah
tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni
sovereignless quality.

Junkmail dan Spam, Mailing List,Worl Wide Web dan Email Attachment

  • Junk mail dan Spam adalah penyalah gunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. namun pengguna internet dapat mencegah ini dengan mengaktifkan fungsi anti-junk mail dan anti-spam.
  • Miling List adalah forum diskusi yang menggunakan e-mail sebagai sarananya.
  • World Wide Web adalah suatu ruang informasi yang dipakai oleh pengenal global untuk mengidentifikasikan sumber-sumber daya yang berguna. para pengguna internet dapat mencari semua informasi yang dibutuhkan lewat Worl Wide Web ini.
  • Email attachment adalah suatu ruang dimana para pengguna internet dapat bertukar dokumen dari satu pengguna ke pengguna lainnya.

Ujian Dengan Media Online

awalnya emang susah karena kita harus membawa perangkat yang bisa nyambung dengan internet. kalau pakai handphone kadang pulsanya habis atau bisa juga ga'punya pulsa.. tapi untungnya kalo pakai laptop bisa pakai wifi yang tersedia di kampus.

ujian dengan media online ini sangat berguna dan menguntungkan banget buat kita. karena kita dapat terlatih untuk menjadi wartawan online langsung. selain itu kita juga dapat browsing langsung bahan-bahan ujian yang di ujikan tersebut...

enak banget deh pokoknya kalo ujian dengan media online...

Pagi Hari Yang Suram

sekitar jam 1 dini hari td aku buka FB ku, trus aku online 'n chatting ma temen2 ku 'n ma cowok ku.. tapi aku juga sambil bikin blog yang aku punya ini..

cowok ku sempet tanya, "napa balesnya lama?", ya aku jawab "aku lagi ngerjain tugas jurnalistik online." bikin blog ku ini juga termasuk tugasnya.. eh,, dia ga'percaya..!! ternyata dia buka FB ku..!!
dia ngerasa curiga ma temen2 ku yang lg online ma aku. dia baca semua hal yang ada di kotak chatting ku.

ga'lama dia tlfn aku,,dia marah2 coz aku dikira deket ma cowok laen.. aku dah jelasin kalo aku ga'ada apa2 ma cow laen tp dia ga'percaya jg...
yah emang cowok ku itu sifatnya curigaan banget.. sampe'smua kata2 ku ga'dia tanggepin..!!!

duh... aku ini salah apa ke dia ya???
apa karena aku terlalu cantik 'n baek buat dia, sampe'2 dia takut kalo aku kecantol ma cowok laen???
narsis banget ya aku... hahahahahaha

dia selese tlfn aku sekitar jam 4 pagi.. sedangkan aku harus bangun jam 6 pagi coz ada kuliah pagi. gimana bisa ngerasain pagi hari yang cerah kalo kejadiannya kayak gini... bangun2 mata lebam gara2 bis ngeluarin air mata 'n tidur cuma bentar....

hhhuuuufffff...... T____T

Akhirnya Bisa Juga..!!

profesi modeling yang sudah aku geluti selama 4 taun ini, ternyata membuahkan hasil lebih.
awal bulan july lalu aku diminta jadi instruktur modeling di salah satu tempat kursus modeling di dekat kampusku..

awalnya seh gu2p banget coz yang aku ajar umur 3 taun sampe'5 taun yang jumlahnya ada 5 anak. bayangin aja klo ngajar anak seusia itu gimana susahnya.. aku serasa jadi guru TK! hehe..
tapi aku harus tetep optimis dan percaya kalo aku pasti bisa..!!

akhirnya aku bisa juga...!!! rasa gugupku sudah hilang 100%..
dan alhamdulillah murid ku bertambah,, ada yang SD,SMP,SMA,Mahasiswa bahkan yang kerja pun ada,,, dan total murid ku saat ini ada 15 anak...
senengnya..!!! ^__^